Jakarta-BIHI, Putra
bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,Edhie Baskoro Yudoyono, suami Siti
Aliya Rajasa itu diberitakan membeli rumah berharga miliaran rupiah di Kawasan
Menteng, Jakarta Pusat. Rumah Cantik namanya, di Jalan Cik Di Tiro No. 62, seharga
US$3 juta. Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) Rumah Cantik tersebut Rp10 miliar dan Pajak Bumi dan
Bangunannya sekira Rp20 juta/tahun.
Sebenarnya rumah cantik tersebut masuk kedalam benda cagar budaya kelas C.
Menurut Dinas
Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta telah menetapkan rumah itu sebagai cagar
budaya dengan kategori kelas C. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999
tentang Pelestarian Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya terdapat
empat kategori cagar budaya.
Kriteria
A adalah cagar bangunan yang tidak boleh diubah sama sekali, kemudian kriteria
B hanya boleh diubah sebagian, lalu kriteria C boleh diubah sesuai keinginan
pemilik dengan catatan ada izin.Rumah cantik itu kini tidak terawat. Bahkan,
bangunannya sebagian sudah dirobohkan.
Kepala
Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan hal itu
sebenarnya merupakan pelanggaran karena tidak ada pengajuan izin dari pemilik
kepada dinas terkait.
"Kalau dari aspek preservasi, ini pasti melanggar. Siapapun pemiliknya harus lapor jika ingin mengubah bentuk bangunan yang termasuk cagar budaya," kata Arie, pekan lalu.
Dijelaskan Arie, perombakan bangunan cagar budaya harus mengantongi izin terlebih dahulu dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta dan Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta.
Arie mengakui bahwa pemilik dari rumah tidak pernah mengajukan izin untuk memugar bangunannya.
Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas P2B Jakarta Pusat, Deddy Widaryaman, mengaku pembongkaran rumah ini sebenarnya sudah dihentikan sekitar delapan bulan yang lalu lantaran tidak memiliki izin yang jelas mengenai pemugaran rumah ini.
"Pemiliknya belum diketahui karena belum ada pengajuan izin itu. Biasanya kan diketahui pemiliknya siapa saat mengajukan izin," jelas Deddy.
Saat melakukan penertiban di rumah tersebut, pihaknya hanya bertemu dengan Penanggung jawab Bangunan, Wiwid Kurniyanto, yang sepakat menghentikan pengerjaan sampai izin dikeluarkan.
Deddy menjelaskan pembongkaran rumah tersebut dihentikan setelah dilakukan penertiban oleh Sudin P2B Jakarta Pusat dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Pengerjaan Pembangunan (SP4) pada tanggal 28 Februari 2011.
Penertiban surat tersebut dilanjutkan dengan penyegelan pada tanggal 1 Maret 2011.
Namun, terkait kabar yang menyebut bahwa Eddie Baskoro, putra bungsu Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono telah membeli rumah cantik ini, Arie mengaku tidak mengetahui dengan pasti. Menurutnya, siapa pun yang mampu membeli rumah ini sudah pasti memiliki dana yang cukup juga untuk memeliharanya.
"Jangan terburu-burulah bilang dibeli anak pejabat. Yang pasti orang yang membeli ini punya dana yang lebih untuk merawat dan memperhatikan estetikanya. Jadi sangat disayangkan ditelantarkan seperti ini," kata Deddy.
"Kalau dari aspek preservasi, ini pasti melanggar. Siapapun pemiliknya harus lapor jika ingin mengubah bentuk bangunan yang termasuk cagar budaya," kata Arie, pekan lalu.
Dijelaskan Arie, perombakan bangunan cagar budaya harus mengantongi izin terlebih dahulu dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta dan Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta.
Arie mengakui bahwa pemilik dari rumah tidak pernah mengajukan izin untuk memugar bangunannya.
Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas P2B Jakarta Pusat, Deddy Widaryaman, mengaku pembongkaran rumah ini sebenarnya sudah dihentikan sekitar delapan bulan yang lalu lantaran tidak memiliki izin yang jelas mengenai pemugaran rumah ini.
"Pemiliknya belum diketahui karena belum ada pengajuan izin itu. Biasanya kan diketahui pemiliknya siapa saat mengajukan izin," jelas Deddy.
Saat melakukan penertiban di rumah tersebut, pihaknya hanya bertemu dengan Penanggung jawab Bangunan, Wiwid Kurniyanto, yang sepakat menghentikan pengerjaan sampai izin dikeluarkan.
Deddy menjelaskan pembongkaran rumah tersebut dihentikan setelah dilakukan penertiban oleh Sudin P2B Jakarta Pusat dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Pengerjaan Pembangunan (SP4) pada tanggal 28 Februari 2011.
Penertiban surat tersebut dilanjutkan dengan penyegelan pada tanggal 1 Maret 2011.
Namun, terkait kabar yang menyebut bahwa Eddie Baskoro, putra bungsu Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono telah membeli rumah cantik ini, Arie mengaku tidak mengetahui dengan pasti. Menurutnya, siapa pun yang mampu membeli rumah ini sudah pasti memiliki dana yang cukup juga untuk memeliharanya.
"Jangan terburu-burulah bilang dibeli anak pejabat. Yang pasti orang yang membeli ini punya dana yang lebih untuk merawat dan memperhatikan estetikanya. Jadi sangat disayangkan ditelantarkan seperti ini," kata Deddy.