Jakarta , Berkas perkara
tersangka kasus narkoba, Putri Aryanti Haryowibowo (22) yang merupakan putri
Ari Sigit dari pernikahannya dengan Raden Roro Gusti Maya Firanti Noor, juga
sebagai cicit almarhum mantan Presiden Soeharto, beserta dua tersangka AKBP Edi
Sugiono (ES) dan Gaus Notonegoro (GN), dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta Senin (23/5) pagi.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum
(Kasipenkum) Hadi Suhendra, “Kejaksaan tidak akan memberikan perlakuan khusus
terhadap cicit Soeharto,” kata Suhendara. Berkas perkara ketiga tersangka sudah
dinyatakan lengkap (P21). Pihaknya belum dapat menentukan masalah penahanan dan
kejaksaan punya wewenang menahan 10 hari dan bisa diperpanjang. “Tetapi, kami
ingin secepatnya supaya bisa dilanjutkan ke Pengadilan Jakarta Selatan,” ucap
Suhendra.
Barang bukti yang diserahkan kepada jaksa yaitu
sabu-sabu seberat 0,11 gram. Putri disangka melanggar Pasal 112 ayat 1 juncto
Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
Putri Ari Sigit ini didakwa dengan dakwaan
Primair Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dan
dakwaan subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika
Seperti diketahui sebelumnya, Putri yang
merupakan cicit mantan Presiden Soeharto itu ditangkap karena diduga memiliki
sabu-sabu. Putri ditangkap bersamaan dengan seorang perwira Mabes Polri bernama AKBP Eddi
Setiono dan seorang kurir narkoba, Gaus Notonegoro, 18 Maret lalu di Hotel
Maharani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
0 komentar:
Posting Komentar