kumpulan puisi sajak

Sabtu, 28 Mei 2011

Berkas Perkara Putri Ari Sigit Dilimpahkan Ke Kejaksaan



Jakarta , Berkas perkara tersangka kasus narkoba, Putri Aryanti Haryowibowo (22) yang merupakan putri Ari Sigit dari pernikahannya dengan Raden Roro Gusti Maya Firanti Noor, juga sebagai cicit almarhum mantan Presiden Soeharto, beserta dua tersangka AKBP Edi Sugiono (ES) dan Gaus Notonegoro (GN), dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Senin (23/5) pagi.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Hadi Suhendra, “Kejaksaan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap cicit Soeharto,” kata Suhendara. Berkas perkara ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21). Pihaknya belum dapat menentukan masalah penahanan dan kejaksaan punya wewenang menahan 10 hari dan bisa diperpanjang. “Tetapi, kami ingin secepatnya supaya bisa dilanjutkan ke Pengadilan Jakarta Selatan,” ucap Suhendra.
Barang bukti yang diserahkan kepada jaksa yaitu sabu-sabu seberat 0,11 gram. Putri disangka melanggar Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putri Ari Sigit ini didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dan dakwaan subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Seperti diketahui sebelumnya, Putri yang merupakan cicit mantan Presiden Soeharto itu ditangkap karena diduga memiliki sabu-sabu. Putri ditangkap bersamaan dengan  seorang perwira Mabes Polri bernama AKBP Eddi Setiono dan seorang kurir narkoba, Gaus Notonegoro, 18 Maret lalu di Hotel Maharani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

0 komentar: