kumpulan puisi sajak

Kamis, 14 April 2011

BNPT Usulkan Revisi UU Terorisme



Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah mengajukan usulan untuk merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang yang ada saat ini dinilai masih kurang tegas untuk mencegah terjadinya aksi terorisme. Menurut Kepala BNPT, Inspektur Jenderal Polisi Ansyaad Mbai, negara harus bertindak lebih pro aktif dalam mencegah aksi teror. Menurut nya, selama ini intelijen seringkali dituduh lambat dalam mengungkap peristiwa padahal kewenangan yang dimiliki juga semakin mengecil seiring dengan reformasi. "Setiap ada kejadian bom selalu ditanya mana ini intelijen. Di zaman Orde Baru orang sering bilang daun jatuh saja intelijen tahu," ucap Ansyaad. Pentingnya merevisi Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menurut Ansyaad sudah sangat mendesak, menurutnya yang dibutuhkan, saat ini  adalah peraturan yang memberikan ruang gerak kepada intelijen dan kepolisian untuk bisa bertindak pro-aktif menangani aksi teror, selain itu hukuman yg diberikan kepada para teroris saat ini juga terlalu ringan, Ansyaad menganalogikan, jika seorang napi terorisme yang baru bebas kembali melakukan aksi terorisme, berarti ancaman hukumannya terlalu singkat. Menurut Ansyaad Revisi terhadap UU Terorisme saat ini sudah sangat mendesak, apa lagi dengan maraknya teror bom yang kian hari semakin meresahkan masyarakat.  Hingga saat ini Pokja (Kelompok Kerja) revisi Undang-undang Trorisme masih mengodok usulan tersebut di Kementerian Hukum dan HAM.

0 komentar: