Jakarta,
Lagi-lagi barang haram Narkotika jenis
shabu sebanyak 9 Kg coba diselundupkan oleh warga negara Malaysia, namun hal
tersebut dapat di gagalkan oleh petugas
Custom Tactical unit (CTU) Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta pada Selasa (24/5)
malam. Menurut keterangan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
BSH Iyan Rubiyanto, kecurgian petugas BC timbul atas salah satu tas penumpang
pesawat pesawat Air Asia (QZ-7695) rute Kuala Lumpur-Jakarta pada pukul 18:30
Wib,di terminal 2D. Pasalnya ketika tas tersebut melewati XRay, koper salah
satu penumpang Air Asia tersebut menunjukan sesuatu yang mencurigakan,
petugaspun akhirnya melakukan pemeriksaan secara fisik dan setelah di cek
terdapat narkotika jenis methampetamine
(shabu) yang di masukan didalam kotak roti makanan ringan .
Sementara
selang satu setengah jam kemudian pihak BC Soetta kembali menangkap jaringan
sindikat narkotika dari Malaysia ini dengan mengunakan pesawat Air Asia (AK-388) rute Kuala Lumpur-Jakarta, Mereka adalah KLS
dan PSH yang merupakan penumpang pesawat Air Asia, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut
dan menangkap kembali dua warga negara Malaysia yang menerima barang haram
tersebut di areal sekitar Bandara Soekarno-Hatta, ke duanya yakni yaitu LCG dan
WSP.
Kelima
warga negara Malaysia yang menjadi jaringan
sindikat perdagangan Narkotika
yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis shabu tersebut adalah, Kee Leek Sing
(KLS), 20, Liem Chuang Guan (LCG), 32, Sook Thien Hung (STH), 40, Poo Sook Ho (PSH), 28, dan Wong Song
Ping (WSP), 49.
Menurut
Kepala kantor Bea Cukai Soetta Iyan Rubiyanto, Seluruh tersangka kurir narkoba
tersebut menggunakan modus yang sama dalam upaya penyelundupan barang haram
itu, hanya jadwal penerbangannya saja yang berbeda.
Saat
ini empat dari kelima orang sindikat tersebut di tahan di Badan Narkotika
Nasional (BNN) Cawang Jakarta Timur. Hal ini di benarkan oleh Kepala Humas BNN
Sumirat Dwiyanto ketika dikonfirmasi hal tersebut di kantor BNN Cawang Jakarta
Timur. Menurut Sumirat, sampai saat ini pengembangkan kasus sindikat Narkoba
asal negeri jiran tersebut masih terus dikembangkan. Kelima para tersangka
warga negara Malaysia tersebut dapat
dihukum maksimal hukuman mati sesuai UU No 35 tahun 2009 berikut barang bukti 9
Kg sabu-sabu senilai Rp 15 miliar itu.
0 komentar:
Posting Komentar