kumpulan puisi sajak

Sabtu, 28 Mei 2011

Jaringan Pengedar Shabu Malaysia Di tangkap BC



Jakarta, Lagi-lagi barang haram  Narkotika jenis shabu sebanyak 9 Kg coba diselundupkan oleh warga negara Malaysia, namun hal tersebut dapat di gagalkan oleh  petugas Custom Tactical unit (CTU) Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta pada Selasa (24/5) malam. Menurut keterangan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai BSH Iyan Rubiyanto, kecurgian petugas BC timbul atas salah satu tas penumpang pesawat pesawat Air Asia (QZ-7695) rute Kuala Lumpur-Jakarta pada pukul 18:30 Wib,di terminal 2D. Pasalnya ketika tas tersebut melewati XRay, koper salah satu penumpang Air Asia tersebut menunjukan sesuatu yang mencurigakan, petugaspun akhirnya melakukan pemeriksaan secara fisik dan setelah di cek terdapat  narkotika jenis methampetamine (shabu) yang di masukan didalam kotak roti makanan ringan .
Sementara selang satu setengah jam kemudian pihak BC Soetta kembali menangkap jaringan sindikat narkotika dari Malaysia ini dengan mengunakan  pesawat Air Asia (AK-388)  rute Kuala Lumpur-Jakarta, Mereka adalah KLS dan PSH yang merupakan penumpang pesawat Air Asia,  petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap kembali dua warga negara Malaysia yang menerima barang haram tersebut di areal sekitar Bandara Soekarno-Hatta, ke duanya yakni yaitu LCG dan WSP.
Kelima warga negara Malaysia yang menjadi jaringan  sindikat perdagangan  Narkotika yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis shabu tersebut adalah, Kee Leek Sing (KLS), 20, Liem Chuang Guan (LCG), 32, Sook Thien Hung (STH), 40,  Poo Sook Ho (PSH), 28, dan  Wong Song Ping (WSP), 49.
Menurut Kepala kantor Bea Cukai Soetta Iyan Rubiyanto, Seluruh tersangka kurir narkoba tersebut menggunakan modus yang sama dalam upaya penyelundupan barang haram itu, hanya jadwal penerbangannya saja yang berbeda.
Saat ini empat dari kelima orang sindikat tersebut di tahan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Cawang Jakarta Timur. Hal ini di benarkan oleh Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto ketika dikonfirmasi hal tersebut di kantor BNN Cawang Jakarta Timur. Menurut Sumirat, sampai saat ini pengembangkan kasus sindikat Narkoba asal negeri jiran tersebut masih terus  dikembangkan. Kelima para tersangka warga negara Malaysia tersebut  dapat dihukum maksimal hukuman mati sesuai UU No 35 tahun 2009 berikut barang bukti 9 Kg sabu-sabu senilai Rp 15 miliar itu.

0 komentar: