kumpulan puisi sajak

Rabu, 15 Juni 2011

BARANG BUKTI NARKOBA DI MUSNAHKAN DI LP CIPINANG


Jakarta – BIHI, Badan Narkotika Naional (BNN) hari ini  memusnahkan bang bukti narkotika di  Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta Timur. Barang bukti Narkotika hasil dari kejahatan tersebut didapat dari hasil pengungkapan  kejahatan Narkotika selama periode April hingga Juni 2011. Hal ini disampaikan oleh Direktur Narkotika Alami BNN, Benny J Mamoto. “kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah peredaran narkotika, namun masih saja ada yang lolos,” kata Benny.

Barang bukti narkoba yang dimusnakan tersebut didapat dari beberapa kasus narkotika yang diungkap BNN di Kejari Tangerang dan Kejari Jakarta Pusat, atas kasus narkotika yang sudah mendapatkan ketetapan hukum atau inkrahct. Sedangkan jenis barang haram yang di musnakan dengan cara dibakar itu antara lain adalah : 1.909,53 gram ganja, 5,09 gram sabu, 28,49 gram heroin, 175 gram ketamine, dan 4.036 butir ekstasi. Menurut keterangan Direktur Pengawasan Barang Bukti dan Aset, Sri Kuncoro, Pemusnahan barbuk narkotika ini dilakukan sesuai amanat pasal 75 huruf k dan pasal 91 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Bahwa BB tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan BB dari kajari setempat," paparnya. 

Sementara sisa dari barang bukti tersebut akan dimusnahkan di kantor BNN Cawang Jakarta Timur. Dalam acara pemusnahan itu hadir pejabat BNN, Pejabat Kejaksaan Agung, Dirjen Permasyarakatan, Dirjen Bea dan Cukai, DirjenBinfar dan Alkes Kemenkes, serta lainnya.
 
Narkoba



0 komentar: