Jakarta – BIHI, Badan Narkotika Naional (BNN) hari ini memusnahkan bang bukti narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta
Timur. Barang bukti Narkotika hasil dari kejahatan tersebut didapat dari hasil
pengungkapan kejahatan Narkotika selama
periode April hingga Juni 2011. Hal ini disampaikan oleh Direktur Narkotika
Alami BNN, Benny J Mamoto. “kita
sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah peredaran narkotika, namun masih
saja ada yang lolos,” kata Benny.
Barang bukti narkoba yang dimusnakan tersebut didapat dari
beberapa kasus narkotika yang diungkap BNN di Kejari Tangerang dan Kejari
Jakarta Pusat, atas kasus narkotika yang sudah mendapatkan ketetapan hukum atau
inkrahct. Sedangkan jenis barang haram yang di musnakan dengan cara dibakar itu
antara lain adalah : 1.909,53 gram ganja, 5,09 gram sabu, 28,49 gram heroin,
175 gram ketamine, dan 4.036 butir ekstasi. Menurut keterangan Direktur
Pengawasan Barang Bukti dan Aset, Sri Kuncoro, Pemusnahan barbuk narkotika ini
dilakukan sesuai amanat pasal 75 huruf k dan pasal 91 UU No 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. "Bahwa BB tindak pidana narkotika harus dilakukan
pemusnahan setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan BB dari kajari
setempat," paparnya.
Sementara sisa dari barang bukti tersebut akan dimusnahkan di
kantor BNN Cawang Jakarta Timur. Dalam acara pemusnahan itu hadir pejabat BNN,
Pejabat Kejaksaan Agung, Dirjen Permasyarakatan, Dirjen Bea dan Cukai,
DirjenBinfar dan Alkes Kemenkes, serta lainnya.
Narkoba
Narkoba
0 komentar:
Posting Komentar