kumpulan puisi sajak

Selasa, 14 Juni 2011

Tidak Punya Izin Acara DJ Party Di Bubarkan



Cilegon,  Jum`at malam (10/6) sekitar pukul 00:30 wib, 200 aparat gabungan Polres Cilegon  membubarkan acara DJ Party yang digelar di tempat hiburan malam Regent. Pasalnya acara yang digelar untuk para clubbers tersebut tidak mengantongi izin keramaian khusus dari Polres Cilegon. Selain membubarkan acara tersebut aparat Polres Cilegon juga melakukan razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta melakukan test urine kepada para pengunjung. Acara yang di gelar di hall Regent tersebut di jejali oleh kalangan remaja yang menunggu DJ Ricky Harun yang didatangkan dari Jakarta. Para pengunjung yang sedang asyik melantai menikmati hentakan musik terkejut seketika ketika aparat gabungan langsung masuk ketempat hiburan tersebut dan menghentikan dentuman house musik.
Sebelumnya Kabag Ops Polres Cilegon Kompol Tris Supriadi membacakan surat instruksi walikota Cilegon Nomor 556.322/536/Polpp. “Karena sudah melewati batas waktu yang tertuang dalam Perda No.2 tahun 2003 tentang penyelenggaraan perizinan tempat hiburan, dank arena tidak memiliki izin keramaian maka acar ini dihentikan. Silahkan pengunjung pulang dengan tertib”. Tegas Kompol Tris.
Sempat terjadi ketegangan ketika seorang aparat Samapta Polres Cilegon yang ingin membawa DJ Ricky  Harun ke Mapolres Cilegon di halang-halangi pria berbadan tegap yang diduga anggota TNI dari kesatuan Kodim 0623 Cilegon, pria tersebut diketahui berpangkat Serka, meski demikian ketegangan tersebut tidak berlangsung lama dan tak menimbulkan insiden. Sementara itu Kapolres Cilegon AKBP Umar Surya Fana, meminta agar Pemkot Cilegon bersikap tegas terkait dengan penyelenggaraan hiburan malam yang telah melanggar ketentuan peraturan daerah (Perda).



0 komentar: