Cilegon, Jum`at malam
(10/6) sekitar pukul 00:30 wib, 200 aparat gabungan Polres Cilegon membubarkan acara DJ Party yang digelar di
tempat hiburan malam Regent. Pasalnya acara yang digelar untuk para clubbers
tersebut tidak mengantongi izin keramaian khusus dari Polres Cilegon. Selain
membubarkan acara tersebut aparat Polres Cilegon juga melakukan razia Kartu
Tanda Penduduk (KTP) serta melakukan test urine kepada para pengunjung. Acara
yang di gelar di hall Regent tersebut di jejali oleh kalangan remaja yang
menunggu DJ Ricky Harun yang didatangkan dari Jakarta. Para pengunjung yang
sedang asyik melantai menikmati hentakan musik terkejut seketika ketika aparat
gabungan langsung masuk ketempat hiburan tersebut dan menghentikan dentuman
house musik.
Sebelumnya Kabag Ops Polres
Cilegon Kompol Tris Supriadi membacakan surat instruksi walikota Cilegon Nomor
556.322/536/Polpp. “Karena sudah melewati batas waktu yang tertuang dalam Perda
No.2 tahun 2003 tentang penyelenggaraan perizinan tempat hiburan, dank arena
tidak memiliki izin keramaian maka acar ini dihentikan. Silahkan pengunjung
pulang dengan tertib”. Tegas Kompol Tris.
Sempat terjadi ketegangan ketika
seorang aparat Samapta Polres Cilegon yang ingin membawa DJ Ricky Harun ke Mapolres Cilegon di halang-halangi
pria berbadan tegap yang diduga anggota TNI dari kesatuan Kodim 0623 Cilegon,
pria tersebut diketahui berpangkat Serka, meski demikian ketegangan tersebut
tidak berlangsung lama dan tak menimbulkan insiden. Sementara itu Kapolres
Cilegon AKBP Umar Surya Fana, meminta agar Pemkot Cilegon bersikap tegas
terkait dengan penyelenggaraan hiburan malam yang telah melanggar ketentuan
peraturan daerah (Perda).
0 komentar:
Posting Komentar