kumpulan puisi sajak

Minggu, 07 Agustus 2011

Pembuatan e-KTP di DKI Gratis

"Saya menegaskan dalam Perda No 2/2011 tersebut dinyatakan pemberian data kependudukan gratis tidak dipungut biaya," ujar Gubernur DKI, Fauzi Bowo, di Balai Kota DKI, akhir pekan lalu. 
"Kalau ada petugas loket pelayan KTP di kelurahan meminta bayaran berapa pun itu, pelakunya agar segera dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI," kata Gubernur.  

Pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) DKI tidak dipungut biaya (gratis). Kebijakan urusan e-KTP gratis untuk warga Jakarta diatur dalam Perda No 2/2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu beredar isu bahwa setiap warga jakarta yang akan membuat e-KTP dikenakan pungutan Rp.25000,- per formulir. Mengenai adanya isu tersebut Foke menegaskan bahwa pembuatan e-KTP tersebut gratis, dan bila ada oknum-oknum pegawai pemerintah DKI Jakarta yang mengambil pungutan maka ia tak segan-segan memberikan sanksi hingga sanksi pemecatan.
 







0 komentar: