Mantan pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang batal untuk bisa menduduki kursi Bupati Kabupaten Tapteng. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang atas ke empat bakal pasangan calon kepala daerah Tapanuli Tengah. Hasil verifikasi tersebut, kata Ketua MK Mahfud MD, dan harus dilaporkan dalam waktu 30 hari setelah pembacaan putusan.
KPU Tapteng diberi waktu 30 hari untuk verifikasi dan klarifikasi dan hasilnya harus diserahkan ke MK. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi verifikasi dan klarifikasi tersebut sesuai dengan kewenangannya,” tegas Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK, Jl. Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (11/4).
Ke empat calon tersebut adalah Dina Riana Samosir -Drs. Hikmal Batubara, pasangan Albiner Sitompul-dr. Steven P.B. Simanungkalit, Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan-Ir. Hotbaen Bonar Gultom, M.M.A, dan Raja Bonaran Situmeang, S.H., M.Hum.-H. Sukran Jamilan Tanjung, S.E.
Seperti diketahui, MK mengeluarkan putusan sela terkait perkara sengketa pemilukada Tapteng No 31/- PHPU.D-IX/2011, memerintahkan KPU Tapteng mengulang tahapan verifikasi terhadap 4 pasangan calon Bupati Tapteng. MK memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung empat pasangan calon tersebut, KPU Tapteng diberi waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi dan hasilnya harus diserahkan ke MK.
Menurut Mahkamah, Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kab. Tapteng, terbukti tidak melakukan verifikasi faktual menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenannya, lanjut Mahkamah, sudah cukup alasan untuk memerintahkan dilakukannya verifikasi dan klarifikasi faktual terkait dengan syarat-syarat administrasi yang telah diterima Termohon dari keempat bakal pasangan calon yang didukung/diusung partai politik.
Dari rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan, menurut Mahkamah, terdapat fakta hukum dan peristiwa yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya yang meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat pelanggaran-pelanggaran hak-hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be candidate) yang tidak boleh diabaikan dalam penyelenggaraan Pemilukada oleh Termohon.
“Hal tersebut dikuatkan juga oleh Bukti PT-11a yang diajukan oleh Pihak Terkait berupa ‘Analisis dan Pendapat Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara tentang Permasalahan Kepengurusan/Pencalonan Ganda dalam Pemilu Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Tengah Periode 2011-2016’, yang pada pokoknya menerangkan ada 15 (lima belas) partai politik yang dianggap bermasalah, karena bersifat ganda baik dari aspek kepengurusan maupun dalam hal pencalonan,” ujar Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan putusan.
Dari rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan, menurut Mahkamah, terdapat fakta hukum dan peristiwa yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya yang meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat pelanggaran-pelanggaran hak-hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be candidate) yang tidak boleh diabaikan dalam penyelenggaraan Pemilukada oleh Termohon.
“Hal tersebut dikuatkan juga oleh Bukti PT-11a yang diajukan oleh Pihak Terkait berupa ‘Analisis dan Pendapat Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara tentang Permasalahan Kepengurusan/Pencalonan Ganda dalam Pemilu Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Tengah Periode 2011-2016’, yang pada pokoknya menerangkan ada 15 (lima belas) partai politik yang dianggap bermasalah, karena bersifat ganda baik dari aspek kepengurusan maupun dalam hal pencalonan,” ujar Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan putusan.
Keputusan Mahkamah Konstitusi merujuk ketentuan pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, bahwa pasangan calon harus diteliti persyaratan administrasinya dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang. Juga merujuk pasal 61 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilukada.
Sementara itu tim pengacara pasangan Albiner Sitompul – dr.Steven Simanungkalit memuji keputusan yang telah dilakukan Mahkamah Konstitusi.
”Albiner-Steven memenuhi syarat sebagai calon lewat dukungan Partai Hanura,Partai Buruh,PPRN,PIS dan PKNU. Meski Bonaran-Syukran juga didukung Partai Hanura,namun dukungan untuk Albiner-Steven dikeluarkan DPP Hanura yang diteken Wiranto,”kata Ikhwaluddin Simatupang . Ia juga menambahkan bahwa ia menghormati apa yang diputuskan oleh MK hari ini sudah mendekati rasa keadilan yang selama ini masyarakat Tapteng perjuangkan bersama pasangan Albiner Sitompul - dr.Steven Simanungkalit.
Seperti diketahui pasangan Albiner – dr.Steven menggugat di MK setelah Peradilan Tata Usaha Negara di Medan memenangkan Albiner-Steven sebagai pasangan yang sah.Dukungan Partai Buruh,PPRN,PIS dan PKNU yang dinyatakan KPU tidak sah ternyata dianulir Peradilan Tata Usaha Negara.
0 komentar:
Posting Komentar