Jakarta, Munculnya surat edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2010 tentang penyalahngunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, serta Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika, mengundang banyak kontroversi. Peraturan bersama yang ditandatangani Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang mengatur setiap pecandu yang kedapatan membawa kurang dari 1 gram narkotika akan dibebaskan, menuai kontroversi. Timbul kekhawatiran jika akan terjadi kong-kalikong antara pelaku serta pihak penyidik yang akan memanipulasi kasus-kasus narkotika.
Kita akan mengantisipasi dengan berpikir kita di posisi para pelaku itu. Maka kita akan bisa mengantisipasi," ucap Direktur Narkotika Alami BNN, Bigjen Pol Benny J Mamoto, dalam jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (11/5).
Menurut Direktur Narkotika Alami Badan Narkotika Nasional, Benny J Mamoto, bahwa para pecandu harus di rehabilitasi, kerena sebagai korban atau orang sakit yang harus disembuhkan. Benny mengatakan, kebijakan yang disepakati bersama itu bertujuan mengurangi para pecandu narkotika. Selanjutnya, para pemegang kebijakan soal narkotika akan lebih fokus untuk mengejar para Bandar-bandar kelas kakap yang dianggap lebih berbahaya.
Menurut surat edaran Mahkamah Agung No.4/Bua.6/Hs/SP/IV/2010 di jelaskan bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 huruf a dan b Undang-undang Narkotika Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana sebagai berikut: A. Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan, B. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir A diatas ditemukan barang bukti pemakaian 1 (satu) hari dengan perincian antara lain sebagai berikut : Kelompok Metamphetamine (shabu) : 1 gram, Kelompok MDMA (ekstasi): 2,4 gram = 8 butir, Kelompok Heroin:1,8 gram, Kelompok Kokain: 1,8 gram, kelompok Ganja : 5 gram, Daun Koka: 5 gram, Meskalin: 5 gram, kelompok Psilosybin: 3 gram, Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide) : 2 gram, Kelompok PCP (phencyelidine): 3 gram, kelompok Fentanil: 1 gram, kelompok Metadon: 0,5 gram, kelompok Morfin: 1,8 gram, kelompok Petidin: 0,96 gram, kelompok Kodein : 72 gram, kelompok Bufrenorfin: 32 gram.
Benny juga menjelaskan jika para pecandu yang telah melapor sesuai dengan Peraruran Pemerintah No.25 Tahun 2011, akan mendapatkan fasilitas rehabilitasi dari institusi yang telah ditunjuk pemerintah.
Adapun lembaga rehabilitasi yang dimaksud adalah, lembaga medis dan nasional yang di dikelola atau dibina diawasi oleh BNN, Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta timur, Rumah Sakit Jiwa di seluruh Indonesia (Depkes RI), Panti Rebabilitasi Departemen Sosial RI dan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah), serta tempat-tempat rujukan lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh mayarakat yang sudah mendapatkan akreditasi dari Departemen kesehatan atau Departemen Sosial. Direktur Narkotika Alami BNN, Bigjen Pol Benny J Mamoto juga menegaskan bahwa proses sejak mengajukan sampai proses rehabilitasi untuk para pencandu narkoba tidak dipungut biaya, karena di biayai oleh pemerintah.
Ck.
0 komentar:
Posting Komentar