Jakarta, Dua personil group Kangen Band yakni M. Andika Setiawan (vokalis) dan Muhammad Alfarizy alias Izzy (keyboard) kini siap di sidangkan di pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berdasarkan surat edaran dari Mahkamah Agung Republik Indonesia No.4/2010. Berdasarkan surat edaran dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkas perkara atas nama dua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan BNN kepada Kejaksaan. Hal ini disamapaikan oleh Direktur Narkotika Alami Badan Narkotika Nasional, Benny J Mamoto di kantor BNN Cawang Jakarta Timur Rabu 11 Mei 2011 dalam saat menggelar jumpa pers di Kantor BNN.
“Tugas dan tanggung jawab BNN telah selesai, kewenangan beralih ke kejaksaan. Sekarang kami akan menunggu tuntutan atau pidananya," ucap Beny.
Seperti diketahui sebelumnya, kedua personil Kangen Band tersebut di tangkap Badan Narkotika Nasional pada tanggal 12 Maret 2011 di Jl.Cibubur II No.57 Bulak beringin RT 07/RW 03 Kel.Cibubur, Kec.Ciracas pada hari sabtu dini hari. Di tempat tersebut BNN berhasil menyita ganja kering sebanyak 33,4 gram serta pot tanaman ganja setinggi kurang lebih 5 cm.
Selama ini proses pemeriksaan oleh penyidik terhadap Andika dan Izzy di lakukan UPT Terapi dan rehabilitasi BNN di Lido. "Betul, untuk kewenangan setelah dilimpahkan ke kejaksaan ada di jaksa. Saat ini dia masih dalam proses rehabilitasi, itu yang kami sampaikan ke jaksa. Jadi (kejaksaan) jangan sampai terputus," papar Benny.
Kedua personil Kangen Band tersebut di kenakan tuntutan sesuai pasal 111 ayat (1) jo. Pasal132 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) hruf a, dan pasal 131 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Sementara pengacara kedua anggota group Kangen Band, Ferry Juan, merasa keberatan atas surat edaran Mahkamah Agung No.4/2010, karena menurutnya ketentuan rehabilitasi atau program detoksifikasi dan stabilisasi selama satu tahun enam bulan tersebut terlalu berat. Jika dalam waktu dua sampai tiga bulan sudah sembuh. Hingga saat ini Andika dan Izzy ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.
CK.
0 komentar:
Posting Komentar