Jakarta, Dua oknum Polisi yang bertugas
di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Brigadir G dan Brigadir B,
tertangkap tangan saat mengedarkan narkotika jenis sabu dan heroin di
bekas bandara, Kemayoran, Jakarta Pusat. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya
Kombes Pol Nugroho membenarkan adanya penangkapan terhadap dua anggotanya
tersebut.
“Iya memang benar, saat ini yang
bersangkutan tengah diproses,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes
Nugroho di Jakarta Jum`at 20 Mei 2011. Namun Nugroho membantah anggotanya
tersebut merupakan bandar narkotika. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan hanya
pengedar. Nugroho juga mengatakan bahwa narkotika yang diedarkan bukanlah
barang bukti hasil sitaan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Sementara Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar mengatakan,selain menangkap
G, pihaknya juga menangkap temannya yang juga anggota polisi berinisial B. “
Dari pengakuan, dia dibantu kawannya yang sama-sama anggota Narkoba Polda Metro
Jaya yaitu Brigadir B,”ucap Kombes Pol Baharudin Djafar.
"Saat ini keduanya sudah
dilakukan pemeriksaan oleh Propam dan kasusnya termasuk dalam pidana umum,"
papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar, Jumat
(20/5/2011).
Bila keputusan pengadilan memutuskan
kedua Bripka tersebut bersalah dengan masa hukuman lebih dari tiga bulan, maka
pihak Polda Metro Jaya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas. "Bila
terbukti, mereka bisa diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat,"
ucapnya. Ia juga menegaskan bahwa tahun ini Kapolda Metro Jaya
mencanangkan zero pelanggaran untuk para anggotanya, dan Polda Metro Jaya juga
tidak ragu memberikan penindakan tegas kepada anggota kepolisian yang merusak
citra Polri.
Penegak Hukum Rawan Terlibat
Banyaknya aparat penegak hukum yang terlibat kasus narkotika hingga saat ini
selalu menjadi bahan pergunjingan ditengah masyarakat. Keterlibatan para aparat
penegak hukum dalam kasus-kasus narkotika tidaklah sedikit, masyarakat juga
mempertanyakan bagaimana penyelesaian kasus-kasus narkotika yang melibatkan
para aparat penegak hukum itu. Sebut saja kasus Jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita, dua jaksa yang
bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang terlibat menjual ekstasi dengan
barang bukti total 300 butir kini sudah dapat menghirup udara bebas, sedangkan
oknum polisi Polsek Pademangan Jakarta Utara Ajun Inspektur Satu Irfan,
diganjar satu tahun enam bulan, dan Jaenanto satu tahun. Kasus penjualan barang bukti ini
terungkap setelah Zaenanto, pegawai Kepolisian Sektor Pademangan dan Aiptu
Irfan, anggota Kepolisian Sektor Pademangan, ditangkap Direktorat
Narkoba Polda Metro saat menjual ekstasi dengan barang bukti total 300
butir ekstasi.
Sebelumnya seorang perwira Mabes
Polri berpangkat AKBP bernama Eddi Setiono juga ditangkap bersama dengan cicit
mantan Presiden Soeharto di Hotel Maharani Jakarta Selatan dengan dugaan
kepemilikan shabu seberat 0.11 gram.
Sementara di Kediri dua oknum
Polisi anggota Polres Kediri yakni Briptu Amin Tohari serta Brigadir Andi
Marianto juga terlibat kasus Narkotika, sebelumnya Briptu Amin Tohari adalah
anggota Satuan Narkoba Polres Kediri, sedangkan Brigadir Andi Marianto
merupakan anggota Satuan Sabara Polres Kediri, keduanya kini di pecat dari kepolisian karena terbukti menjadi pengedar
narkoba, keduanya kini hanya di vonis empat tahun dan lima tahun hukuman
penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten
Kediri.
Melihat beberapa kejadian yang
melibatkan oknum aparat penegak hukum yang tersangkut kasus narkoba tersebut,
masyarakat semakin pesimis menilai bahwa Indonesia dapat bebas dari jerat
Narkotika pada tahun 2015, hal ini jelas menjadi keprihatinan bersama, ditengah
gencarnya pemerintah untuk memerangi bahaya laten Narkotika, masih ada saja
oknum-oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan serta jabatan yang di
embannya. Jika hal ini terus menerus terjadi niscaya Indonesia dapat terbebas
dari Narkoba di tahun 2015.
Melihat fenomena yang berkembang
saat ini Ketua GEPENTA (Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba Tawuran dan
Anarkis) Brigjen (Purn) Drs. Parasian Simanungkalit SH, MH sangat menyesalkan
adanya oknum-oknum aparat penegak hukum yang terlibat pada peredaran dan
perdagangan barang haram narkotika tersebut. Menurut Parasian terlibatnya para
aparat penegak hukum dalam penyalahgunaan narkotika tersebut justru membuat
preseden buruk bagi citra aparat penegak hukum terutama Polri yang seharusnya
memberantas peredaran serta perdagangan narkotika.
Perlunya ketegasan serta
pengawasan yang ketat dari pemerintah terhadap para aparat penegak hukum ini,
menjadi perhatian khusus oleh bang Parasian. “Jika ada aparat penegak hukum
yang bermain mata dengan para bandar, pengedar narkoba, khususnya anggota
Polri, maka harus segera dipecat dan dijatuhkan sanksi yang berat
seberat-beratnya, karena mereka seharusnya melakukan pemberantasan terhadap
barang haram Narkotika tersebut” tegas Parasian.
Parasian juga menambahkan masalah
penyalahgunaan narkotika saat ini merupakan masalah segenap element bangsa, hal
ini dikarenakan Indonesia merupakan pasar terbesar narkotika di kawasan Asia
Tenggara. Maraknya peredaran serta penyalahgunaan narkoba saat ini sudah
menjadi masalah nasional, oleh karena itu Parasian juga mengajak seluruh
komponen bangsa untuk ikut memerangi bahaya laten Narkotika.
DS/CK.
0 komentar:
Posting Komentar