kumpulan puisi sajak

Selasa, 14 Juni 2011

Kasus Nazaruddin – Nunun Bukti Lemahnya Pemerintahan SBY



Jakarta, Masih belum bisa dipanggilnya M.Nazaruddin mantan bendahara Partai Demokrat yang di duga terlibat kasus korupsi di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemendiknas pada 2007 yang bernilai Rp 142 miliar, serta pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Begitu juga  Nunun Nurbaeti yang diduga terlibat kasus korupsi suap cek perjalanan sebesar Rp 24 miliar kepada belasan anggota DPR periode 1999 – 2004, semakin mempertegas lemahnya penegakan hukum saat harus berhadapan dengan kekuasan politik. Hingga saat ini KPK belum mampu mendatangkan Nazaruddin yang keberadaan nya tidak jelas di Singapura serta Nunun Nurbaeti istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Darajadtun yang kini kabarnya berada di Phnom Penh Kamboja setelah sebelumnya berada di Thailand.
Sementara mangkirnya Nazaruddin yang nota bene masih berstatus anggota DPR itu dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mempertegas bahwa politik luar negeri Indonesia saat ini sangat lemah. Larinya Nazaruddin ke Singapura yang merupakan surga bagi para koruptor seharusnya dapat diantisipasi oleh lembaga penegak hukum serta lembaga pemerintahan terkait lainnya. Seperti diketahui banyaknya para koruptor yang melarikan diri ke Singapura dengan dalih alasan berobat karena sakit dan sebagainya sudah menjadi persoalan klasik dan terus berulang di negeri ini. Sekali lagi hal ini menunjukan lemahnya politik luar negeri Indonesia.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengungkapkan bahwa dari 45 koruptor, 20 di antaranya memilih melarikan diri ke Singapura. “10 tahun terakhir ini, 40 koruptor kabur ke luar negeri. 20 di antaranya ke Singapura,” beber Emerson dalam acara diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6).  Emerson juga menjelaskan bahwa ada kecendrungan orang yang akan diperoses hukum melarikan diri. Larinya para koruptor ke negara Singapura karena perjamjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura tidak berlaku lagi. Sejak tahun 2007 Indonesia belum meratifikasi perjanjiannya. Hal ini juga yang akhirnya membuat aparat penegak hukum tidak bisa berbuat apa-apa dalam mengejar para tersangka yang lari ke negara tetangga itu.
Sementara itu juru bicara Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan telah mendapatkan dua bukti baru yang semakin menguatkan status Nunun Nurbaeti menjadi tersangka. Johan mengatakan bukti tersebut kini tersimpan rapi di kantor KPK, namun Johan enggan menjelaskan bukti apa yang telah didapat oleh KPK. “yang pasti ada dua bukti baru” ucap Johan di kantor KPK Kuningan Jakarta. Nunun yang sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka sejak akhir Februari lalu hingga kini keberadaan terakhirnya di duga berada di Kamboja. Saat ini Nunun juga telah masuk daftar buruan Interpol, wajah istri mantan Wakapolri itu kini menghiasi Daftar Pencarian Orang (DPO) di situs International Criminal Police Organization (ICPO)  Interpol yang bermarkas di Lyon, Prancis.  

0 komentar: